PONOROGO- Waduk Bendo telah di resmikan oleh Presiden Joko Widodo, proses pembangunan waduk sendiri cukup memakan waktu beberapa tahun, Proses negosiasi lahan yang akan di digunakan untuk pembangunan waduk dengan pihak perhutani juga memerlukan waktu yang cukup lama, Wacana waduk yang ada sejak tahun 1974 itu ijinnya baru turun di era pemerintahan bupati Amin 20 Oktober 2015.
Saat di konfirmasi wartawan mantan Bupati H. Amin. SH mengatakan bahwa ijin pinjam pakai kawasan yang akan di gunakan sebagai bendungan atau waduk itu melalui proses yang sangat panjang, kawasan itu ada di wilayah perhutani.
"Proses yang sangat panjang dalam pengurusan ijin untuk membuat bendungan /waduk bendo, Pada saat itu kita di bersama sama Ir. H. Nyoto Wiyono. M.Sc untuk negosiasi dengan perhutani," jelas Amin.
Bupati era 2010-2015 ini berharap dengan adanya bendungan/waduk bendo ini bisa meningkatkan hasil pertanian di Ponorogo dan bisa menjadi tempat wisata baru di Ponorogo.
Sementara itu Ir .H. Nyoto Wiyono, M.Sc saat di konfirmasi mengatakan bahwa ijin pinjam pakai kawasan yang akan di bangun waduk bendo itu terbit pada saat kepemimpinan Bupati H, Amin. SH yaitu antara tahun 2010-2015,dan saya waktu itu sebagai kepala Bapeda kabupaten Ponorogo,
" Tentunya memerlukan proses yang panjang untuk terbitnya surat ijin tersebut, harus memenuhi 20 syarat , diantaranya potret satelit, pertimbangan teknis dari direktur perum perhutani,dan juga menyiapkan areal pengganti. Selain hutan juga ada masyarakatnya yang terkena genangan sehingga perlu relokasi,"jelas Nyoto.
Bendungan / Waduk Bendo dibangun dengan biaya Rp1,1 triliun memiliki kapasitas 43 juta meter kubik, dengan luas genangan 170 hektare serta tinggi bendungan 74 meter, dan mampu mengaliri 7800 hektar sawah. (sunaji)
COMMENTS