| Legislator dari partai PKB, Suhari (baju hitam) bersama pihak Dinas Perdagkum Ponorogo meninjau pasar songgolangit |
PONOROGO - Pihak legislatif melakukan sidak di pasar legi songgolangit yang terletak di jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo.
Ketua Komisi B DPRD Ponorogo, Suhari mengatakan, pihaknya bersama dinas perdagkum meninjau para pedagang yang ada di pasar legi songholangit.
"Kita sidak ke lapangan mulai dari lantai satu hingga empat. Kita menemukan hasil yang di luar dugaan dan perkiraan," jelasnya, Senin (11/10/2021).
Salah satunya di lantai dua dan tiga. Disitu banyak zonasi yang tidak pada peruntukannya. Contohnya pedagang yang berada di lantai tiga.
"Lantai tiga peruntukannya untuk usaha konveksi dan asesoris, namun para pedagang mencari tempat lain di lantai dua. Ini kan tidak sesuai zonasi," imbuhnya.
Sejumlah pedagang lantai tiga pindah ke lantai dua karena beralasan sepi pembeli. Apapun alasannya, tetap aturannya tidak diperbolehkan.
"Karena kalau kita biarkan (tak sesuai zonasi), nanti akan timbul kecemburuan dan kegaduhan bagi pedagang lain," ujar politisi partai PKB ini.
Sedangkan di lantai dua, ada sejumlah penambahan bangunan. Seperti rolingdor dan sebagainya. Itu juga tidak boleh karena juga menimbulkan kecemburuan.
"Sehingga kita meminta kepada Pemkab Ponorogo untuk nantinya evaluasi bersama-sama terkait temuan ini," bebernya.
Juga tekait kios atau toko yang belum 'bertuan' untuk segera dioptimalkan dan berdayakan. Termasuk kios atau toko penerima kunci serta belum berdagang, dimohon segera beroperasional.
"Jika perlu Pemkab harus tegas dari jangka waktu 3 bulan selesai di akhir Oktober ini, apabila tidak beroperasional, maka kunci toko atau kios ditarik saja," ungkapnya.
Soal jumlah toko atau kios yang sudah ataupun belum ditempati, belum sepenuhnya bisa dihitung. Namun perkiraan prosentase 60% sudah beroperasional.
"Namun tentu hal ini belum maksimal serta berdampak pada sepinya pengunjung yang datang di pasar legi songgolangit ini," tandasnya. (pra)
COMMENTS