| DPRD Ponorogo saat melaksanakan sidang paripurna |
PONOROGO - Seiring tingginya angka pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Ponorogo. Membuat legislatif melakukan inisiatif membentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) pencegahan pernikahan dini anak.
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan, harus diketahui sebelumnya, angka perceraian di 'Kota Reyog' tergolong tinggi. Bahkan dari rasio penduduk di Jawa Timur, Ponorogo masuk urutan kelima tingkat perceraiannya.
"Jadi perceraian ini ada korelasinya dengan dispensasi pernikahan dini," jelasnya, Jum'at (12/11/2021).
"Karena rata-rata angka perceraian di Ponorogo itu berasal dari pekerja migran Indonesia. Dari data Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, rata-rata pertahun perceraian hampir kurang lebih di angka 2.000. Sedangkan hampir 25% berasal dari PMI. Sehingga yang menjadi korban itu anak mereka.
"Anak menjadi kurang perhatian, juga melakukan pergaulan tak baik dan (maaf) married by accident (MBA)," ungkapnya.
Pada akhirnya mereka mengajukan dispensasi nikah. Untuk Ponorogo, di sejumlah kecamatan angka mengajukan dispensasi nikah sangat tinggi. Seperti Ngrayun, Sooko, Pulung dan sebagainya.
"Nah ini harus kita jawab, bagaimana dampak yang kurang baik terhadap anak dan pencegahannya dengan aturan perda nantinya," tandasnya. (dre)
COMMENTS