Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (istimewa) |
PONOROGO - Janji politik Bupati Sugiri Sancoko dan Wabup Lisdyarita terkait setiap Rukun Tetangga (RT) mendapat dana operasional Rp 10 juta rupiah, nampaknya bakal ditepati.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Menurutnya, terkait dana operasional tiap RT mendapat Rp 10 juta tersebut sudah dibahas termasuk dengan legislatif.
"Hanya saja untuk tahap awal itu nanti Rp 2,5 juta rupiah. Karena dana keuangan daerah masih terbatas. Namun nantinya bertahap disalurkan sesuai nominal yang telah ditentukan (10 juta)," jelasnya, Rabu (10/11/2021).
Nilai dana yang bersumber dari APBD tersebut bukan diperuntukkan sebagai tunjangan pengurus RT. Melainkan untuk keperluan sarana prasarana sosial di lingkungan tiap RT.
"Diantaranya pengadaan kursi, sound system portabel, umbul-umbul, dan bendera. Boleh juga dipakai membeli alat tulis dan belanja kebutuhan gotong royong serta sebagainya," jlentrehnya.
Dana operasional tersebut disalurkan di sebanyak 6.842 RT baik di kelurahan maupun desa di Kabupaten Ponorogo. Dengan anggaran total kurang lebih Rp 17 milyar rupiah.
"Selain itu, ketua RT juga bakal diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," terangnya.
Program jaminan sosial itu sudah masuk pembahasan R-APBD tahun 2022. "Ya tunggu saja nanti hasil pembahasannya," pungkasnya. (pra)
COMMENTS