Petugas saat menunjukkan salah satu barang bukti alsintan (istimewa) |
PONOROGO - Aparat kepolisian Satreskrim Polres Ponorogo saat ini terus mendalami kasus korupsi alat mesin pertanian (alsintan). Hingga kini, polisi masih menetapkan MD sebagai tersangka yang merupakan ASN dari Dinas Pertanian pada kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifison Sitorua mengatakan, pihaknya saat ini juga telah memeriksa sebanyak 30 saksi terkait kasus korupsi alsintan yang ditaksir senilai Rp 4,3 milyar tersebut.
"Kita masih mendalami penyidikan kasus ini. Kita memeriksa sejumlah gapoktan yang mengajujan proposal, dinas terkait, kementrian hingga rekanan," jelasnya, Jum'at (19/11/2021).
Penyidikan ini dilakukan dalam upaya mengungkap aliran dana kasus tersebut. Pasalnya alsintan tersebut sebagian tak diberikan kepada gapoktan, namun diperjualbelikan.
"Hibah alsintan tersebut bersumber dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur. Dimana dinas sini (Ponorogo) mengajukan untuk sebanyak 355 gapoktan berupa 655 traktor dan alsintan lain," terangnya.
Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 255 unit alsintan tidak diserahkan kepada gapoktan sesuai dengan proposal. "Untuk itu kita masih mendalami dan mencari barang bukti yang 'hilang' tersebut," tandasnya. (pra)
COMMENTS