Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifison Sitorus |
PONOROGO - Polisi menetapkan status tersangka kepada MD yang meupakan mantan kasi di Dinas Pertanian Ponorogo atas kasus dugaan korupsi alat mesin pertanian (alsintan).
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang bersangkutan ditetapkan tersangka atas dugaan fiktif alsintan dari APBD dan APBN tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 4 milyar.
Seperti yang pernah terlihat, MD masih bertugas sebagai staff bidang penyuluhan (Bapeluh) Dinas Pertanian, nampak mengenakan baju bathik keluar dari ruangan Reskrim Polres Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifison Sitorus mengatakan, pihaknya saat ini masih menetapkan MD sebagai tersangka. Masih dilakukan pengembangan lagi dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Kita masih melakukan sejumlah proses penyidikan. Termasuk memanggil sejumlah saksi di lingkup Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Ponorogo," terangnya, Senin (15/11/2021).
Dirinya menambahkan, MD meraup keuntungan dari alsintan yang seharusnya diberikan kepada para kelompok tani berdasarkan proposal.
"Namun tak diserahkan serta malah diberikan kepada pihak lain. Untuk barang bukti, penyidik telah mengamankan tiga alsintan dan sejumlah uang," tuturnya.
Petugas saat ini masih memburu 120 alsintan yang dipindahtangan dari 355 gapoktan yang terdata sebagai penerima. (pra)
COMMENTS