PONOROGO- Faizal Assegaf dianggap PC GP Ansor Ponorogo mempertontonkan kebodohannya dan keburukan adabnya melalui cuitan-cuitan yang menimbulkan permusuhan antar golongan dan mengadu domba.
Akhirnya PC GP Ansor Ponorogo melalui LBH Ansor Ponorogo melaporkan dia ke kepolisian.
LBH GP Ansor dengan senantiasa menghormati hukum dan proses hukum, terus melakukan koordinasi internal agar seluruh kader menjaga kepala tetap dingin dan tidak main hakim sendiri.
"Oleh karena itu kami mengambil langkah pelaporan pidana sebagai respon yang paling bijak dan berkeadaban " jelas Muhammad Ilham, ketua PC GP Ansor Ponorogo.
Menurutmu, proses hukum yang ditempuh adalah upaya untuk mendapatkan keadilan sekaligus pembelajaran kepada publik agar bijak dan bertanggungjawab dalam menyuarakan pendapat atau ekspresi di ruang publik.
'Kami akan secara aktif mengawal proses hukum sampai tuntas hingga perbuatan Faizal Assegaf diganjar pidana sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan" jelasnya.
Menurut Ilham, kebebasan berekspresi dan berpendapat pada hakikatnya dilindungi oleh undang-undang. Hal ini sejalan dengan sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni sistem demokrasi.
Namun, demokrasi berlandaskan kebebasan individu, seringkali disalahtafsirkan dan cenderung dijalankan secara kebablasan . Kebebasan diartikan sebagai kondisi yang benar-benar bebas, tanpa batas, aturan dan rambu. Padahal selalu ada batas dalam kebebasan.
Kebebasan dalam menyatakan pendapat atau mengekspresikan tuntutan politik harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku. Jika melanggar, ada konsekuensi hukum tersendiri dan harus berurusan dengan pihak penegak hukum.
Diberitakan, kemarin LBH PC GP Ansor Ponorogo mendatangi Kantor Kepolisian Resor Ponorogo untuk melaporkan dan mengadukan akun Twitter atas nama @faizalassegaf terhadap dugaan perbuatan pidana.
Hal ini dilakukan karena akun tersebut diduga keras mengandung perbuatan pidana sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaiman dimanahkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Rombongan LBH Ansor Ponorogo ditemui oleh pihak Polres dan diterima dengan baik.
"Adapun pelaporan tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," jelas ketua PC GP ansor Ponorogo, Muhammad Ilham. (yani)
COMMENTS