![]() |
Sunarto, S.Pd ketua DPRD Ponorogo memberi penjelasan saat dicegat wartawan |
PONOROGO - Sebanyak delapan fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo sepakat untuk segera menindaklanjuti Raperda Kabupaten Ponorogo Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Ponorogo, Senin (30/5/2023), dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Seperti salah satunya dari fraksi Gerindra, Mulyono, mengatakan bahwa fraksinya mendukung dengan adanya Raperda KTR. Menurutnya raperda tersebut sangat perlu dibentuk agar bisa memberikan edukasi sekaligus membatasi merokok di tempat umum.
"Gerindra sangat mengapresiasi kepada eksekutif atas tersusunnya Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Maka dari itu kami sangat mendukung apa yang dibuat dalam Raperda ini," ungkapnya.
![]() |
Suasana sidang DPRD Ponorogo yang membahas dan menindaklanjuti Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (RTK) |
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd mengatakan bahwa semua fraksi menyepakati Raperda KTR, karena Raperda tersebut dinilai wajib.
"Pandangan umum setuju untuk dilanjutkan. Perda rokok itu _mandatory_ jadi mau tidak mau Pemerintah Daerah harus segera membuat perda," kata Sunarto.
Lebih lanjut Sunarto menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah jawaban eksekutif.
"Perkara tahapan lambat atau cepat itu persoalan teknis," pungkasnya. (adv/Yani)
COMMENTS