![]() |
| Dwi Agus Prayitno ketua DPRD Ponorogo menerima cindramata usai memberi materi |
PONOROGOPOS- Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno memberikan materi di tengah mahasiswa Senat Mahasiwa Fakultas Usulludin, Adab, dan Dakwah UIN Ponorogo, Sabtu (25/10/2025) bertempat di SDN Pintu Jenangan Ponorogo.
Materi yang diberikan adalah tentang fungsi legislatif dan pengawasan. Menurut Panitia Pelaksana Legislatif ACTS, Arief Helmi Junaidi didampingi Sekretaris pelaksana Hawwin Naela Mumtaza, materi memang pas diberikan oleh ketua DPRD kabupaten Ponorogo sendiri.
Dwi Agus Prayitno dalam paparannya menyampaikan dulu tentang fungsi legislasi adalah menyusun, membahas dan menetapkan rancangan undang-undang atau –peraturan daerah bersama pemerintah. “Esensinya fungsi legislasi memastikan hukum tidak lahir dari kekuasaan tunggal, tetapi melalui mekanisme representasi rakyat,” ungkapnya.
“Fungsi legislasi adalah roh demokrasi. Karena disitulah suara rakyat diterjemahkan menjadi hukum yang mengikat semuanya,” jelas ketua DPRD Ponorogo dari PKB ini.
![]() |
| Ketua DPRD Ponorogo saat menyampaikan materi fungsi DPRD |
Dia juga memaparkan DPRD mempunyai fungsi pengawasan. Yaitu mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah agar sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kepentingan rakyat.Tujuannya memastikan pemerintah bekerja transparan, akuntabel, dan tidak menyimpang dari hukum maupun aspirasi publik.
Esensinya menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balance) antara eksekutif dan Legislatif. Fungsi pengawasan adaalah wujud tanggungjawab moral dan politik wakil rakyat untuk memastikan kekuasaan tidak menyimpang dari amanah rakyat.
“Bentuk pengawasan mulai dari pengawasan terhadap Perda dan APBD, pemantuan program pembangunan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) eksekutif, Pansus / Panja,” jelas Dwi Agus Prayitno.
Dengan pengawasan menurutnya, DPRD dapat: menilai kinerja eksekutif dalam melaksanakan kebijakan, mengkritisi penyimpangan terhadap peraturan dan anggaran. Menyampaikan rekomendasi perbaikan kebijakan publik.
Rupanya pengawasan juga ada tantangan aktual yaitu rendahnya partisipasi publik dalam legislasi dan pengawasan. Oleh karena itu peran akademisi, mahasiswa dan masyarakat sipil sangat penting dalam membangun ekosistem legislasi dan pengawasan yang partisipatif dan transparan sebagaimana diamanatkan oleh prinsip open government.
“Pengawasan DPRD adalah pilar utama demokrasi daerah. Efektifitasnya bergantung pada integritas-kapasitas wakil rakyat dan kuatnya partisipasi publik. “Demokrasi daerah yang kuat lahir dari legislatif yang berani bersuara dan rakyat yang berpartisipasi,”ungkapnya menutup materi yang disampaikan. (yani)


COMMENTS