Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eka Rekno Setyani saat diwawancarai wartawan |
PONOROGO - Komisi A DPRD Ponorogo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Muneng, Kecamatan Balong, seiring adanya tuntutan warga yang meminta agar ada pengisian kepala desa antar waktu (KDAW).
Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eka Rekno Setyani mengatakan, pihaknya melakukan sidak bersama anggota, seiring adanya warga yang mendukung agar Desa Muneng dilakukan pengisian KDAW.
"Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru turun di bulan Oktober kemarin, diperbolehkan untuk pengisian KDAW maupun perangkat desa yang lagi kosong," jelasnya, Senin (1/11/2021).
Serta nantinya diperbolehkan untuk melakukan pemilihan kepala desa serentak di tahun 2022, meskipun sedang di masa pandemi. Untuk KDAW di Desa Muneng ini nanti teknisnya, bermusyawarah dengan BPD, warga kurang lebih 70 orang dan tokoh masyarakat.
"Soal kandidat siapa yang menjadi calon KDAW, ya itu kembali tergantung pilihan warga di desa tersebut siapa yang diajukan. Maka dari itu, ada tahapan musyawarah," jlentrehnya.
Pihaknya menghendaki KDAW ini memang segera dilaksanakan. Targetnya November hingga Desember sudah terisi. Karena untuk pelaksanaan ini sudah masuk dalam anggaran APBDes 2021.
"Selain di Desa Muneng Kecamatan Balong, juga ada Desa Somoroto Kecamatan Kauman yang meminta adanya pengisian KDAW," tandasnya. (pra)
COMMENTS