Petugas saat mengamankan barang bukti kayu dari tangan pelaku |
PONOROGO - Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku tindak pencurian kayu (ilegal loging) jenis sono keling milik perhutani di Dukuh Gunung Tukul, Desa Suru, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Sooko, Iptu Baderi mengatakan, petugas melakukan patroli di kawasan hutan gunung tersebut. Kemudian mendapati informasi ada mobil L300 warna coklat tua terparkir dipinggir jalan, tepatnya di depan warung kopi yang tak jauh dari lokasi kejadian.
"Setelah dicek, ternyata isi bak mobil terdapat kayu sono keling. Lantas petugas langsung mengamankan sopir," jelasnya, Rabu (24/11/2021).
Sedangkan ada 6 orang temannya melarikan diri ke dalam kawasan hutan. Kemudian dilakukan pengejaran tertangkap satu orang lagi. Selain itu, juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
"Diantaranya sepuluh batang kayu sono berbagai ukuran, dua buah gergaji tarik panjang 110 sentimeter dan sebuah mobil Mitsubishi L300 warna coklat tua nomor polisi AG 9674 EE," imbuhnya.
Adapun pelaku berinisial DS (27) dan AR (36) yang keduanya merupakan warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
"Akibat kejadian ini, pihak Perhutani mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 5,3 juta rupiah. Saat ini kita masih memburu lima (terduga) pelaku lain yang berhasil melarikan diri," bebernya.
Pelaku melanggar pasal 82, pasal 83, pasal 88 UU RI nomor 18 Tahun 2013, terkait menebang, mengangkut kayu hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah. (*)
COMMENTS