Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto |
PONOROGO - Dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan DPRD Ponorogo, yakni pernikahan usia anak dan pengelolaan sungai ditarik dari fasilitasi Gubernur.
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan, Ada empat raperda inisiatif dari DPRD Ponorogo yang diusulkan beberapa waktu lalu. Setelah dibahas dan disampaikan Gubernur, fasilitasi hasilnya dua raperda untuk ditarik dari usulan.
"Empat raperda tersebut diantaranya raperda badan usaha milik desa (Bumdes), ketahanan pangan, pengelolaan sungai dan pernikahan usia anak," terangnya, Rabu (8/12/2021).
Ada dua raperda yaitu pengelolaan sungai dan pernikahan usia anak diperintahkan Gubernur untuk ditarik. Dengan berbagai pertimbangan dan alasan.
"Salah satunya raperda pernikahan usia anak berbenturan dengan hak asasi manusia (HAM). Sedangkan pengelolaan sungai dirasa kurang solutif," imbuhnya.
Nanti akan dikaji dan direkomendasi di tingkat pansus. Jadi penarikan raperda bisa dilakukan selama ada alasan yang dipertanggungjawabkan.
"Jika raperda inisiatif ini datangnya dari DPRD Ponorogo, maka kita akan melakukan penarikan itu melalui paripurna dan disampaikan kepada Bupati," ungkapnya. (and)
COMMENTS