Pelaku tindak pidana pencabulan saat dibawa di Mapolres Ponorogo |
PONOROGO -Aparat kepolisian Polres Ponorogo menangkap pria berinisial DW (63) yang tega mencabuli kedua anaknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Jeifison Sitorus mengatakan, pihaknya mendapati laporan terhadap adanya warga yang melakukan tindak pidana pencabulan kepada anaknya.
"Kemudian kita melakukan pengkajian dan akhirnya menangkap pelaku yang merupakan warga di Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo," ujarnya.
Dari fakta yang ditemukan oleh tim Reskrim Polres Ponorogo, dua orang anaknya yang masih dibawah umur tersebut menjadi korban dari aksi bejat dilakukan pelaku. Pun, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur.
"Kemudian melakukan pencabulan tersebut saat istrinya pergi ke ladang. Bahkan, perbuatan tak senonoh pelaku sudah dilakukan sejak 2013 lalu," terangnya.
Perbuatan pelaku itu pernah diketahui oleh ibu kandung korban. Aktivitas pelaku tersebut masih dilakukan sampai bulan November ini. Akhirnya ibu korban melaporkan hal ini ke Polres Ponorogo.
"Korban diiming-imingi uang dan bahkan ada ancaman kekerasan dari pelaku. Serta melakukan pencabulan sudah berkali-kali," imbuhnya.
Menurut pengakuan, pelaku kerap melihat film porno yang ada di handphone -nya. Sehingga bisa jadi hal ini yang membuat pelaku gelap mata.
"Pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali pada anak pertama. Sedangkan anak kedua sudah 3 kali," bebernya.
Pelaku dijerat pasal 76 (d) dan (e) KUHP terkait tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (and)
COMMENTS