![]() |
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd menyetujui nota kesepakatan di sidang paripurna kemarin |
PONOROGOPOS.id- DPRD Kabupaten Ponorogo memutuskan, menetapkan dan menyetujui pemindahtanganan barang milik daerah kabupaten Ponorogo ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo dan Polres Ponorogo, Kamis (06/6/2024).
Tanah untuk BPN itu sendiri seluas 894 M2 yang berlokasi di aset yang masih berupa tanah sawah di kelurahan Nologaten. Tanah itu sengaja akan digunakan untuk pengembangan dan pembangunan gedung arsip terpadu serta penyimpanan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Selanjutnya segala urusan yang ditimbulkan sebagai akibat dari keputusan ini menjadi hak dan wewenang pihak yang menerima pengalihan barang milik pemerintah daerah kabupaten Ponorogo.," kata Sunarto, ketua DPRD Ponorogo usai mendatangani nota kesepakatan.
Selanjutnya DPRD Ponorogo juga menyetujui pemindahtangananan barang milik pemerintah kabupaten Ponorogo kepada kepolisian Resort Ponorogo seluas 2.000 M2 di kelurahan Pakunden.
Pansus pemindahtanganan aset daerah yang digelar berjalan sukses.
Diketahuinya, Polres Ponorogo sebelumnya minta tanah hibah ke pemkab Ponorogo untuk membangun kantor Polres secara terpadu.Karena kantor BPN sebelumnya yang berada di Jl. Bhayangkara terlalu sempit sehingga dirasa kurang nyaman.
Polres pun minta ke pemkab agar diberi hibah tanah kembali. Pemkab pun akhirnya memberi hibah dengan luas 20.000 M2
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd mengatakan, tanah yang dihibahkan ke Polres berada di kelurahan Pakunden tepatnya Jl. Raya Ponorogo-,Pacitan.
"Setelah aset diserahkan mohon segera di bangun," pinta Sunarto. (my)
COMMENTS