![]() |
| Suasana sidang paripurna DPRD Ponorogo |
PONOROGOPOS- DPRD Kabupaten Ponorogo Senin ( 20/10/2025) menggelar Rapat Paripurna Penyampaikan Bupati Terhadap Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Perumda Sari Gunung. Rapat digelar di ruang paripurna DPRD setempat dan berjalan sukses.
Dwi Agus Prayitno, Ketua DPRD Ponorogo mengatakan, penyertaan modal pemerintah daerah di maksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial dan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyertaan modal daerah kepada Perumda Sari Gunung.
“Penyertaan modal pemerintah daerah bertujuan untuk digunakan sebagai modal perumda Sari Gunung, memperkuat struktur permodalan perumda Sari Gunung dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pelayanan sosial kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Sementara Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita mewakli bupati Sugiri Sancoko mengatakan, penyertaan modal daerah kepada Perumda Sari Gunung secara komulatif ditetapkan sebesar 11 Miliar. Modal yang disetor sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp 2.452.437.440,04. Sisa dari penyertaan modal yang belum disetor ke Perumda Sari Gunung Rp. 7.547.562.560,06 .
“Dalam memenuhi sisa penyertaan modal daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan APBD dan besarannya ditetapkan di APBD tahun berkenan,” jelasnya.(yani)


COMMENTS