Progress anggota KDMP dan Pembangunan gedung Terus Meningkat
![]() |
| Sri Rohanni,SE Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Perdagkum saat nyampaikan materi |
PONOROGOPOS- Jumlah anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Ponorogo terus meningkat. Begitu juga pembangunan gedung koperasi. Malah pembangunan kantor KDMP Serangan Kecamatan Sukorejo Ponorogo sudah rampung 100 persen minggu lalu.
“Minggu lalu KDMP Serangan sudah selesai 100 persen. Tak hanya itu KDMP Bringinan Kecamatan Kauman Ponorogo malah sudah berjalan dengan total asset 115.500.000 dan punya laba 5.038.000,” jelas Sri Rohanni, SE Kepala bidang Koperasi dan Usaha Mikro Perdagkum kabupaten Ponorogo yang menjadi narasumber diacara sarasehan anggota BPD di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan tema: Keberadaan koperasi dalam rangka penguatan ekonomi desa di Kabupaten Ponorogo, Selasa (20/1/2026).
Dari catatan Perdagkum, progress anggota KDMP per-29 Desember 2025 masing-masing: KDMP Kauman kecamatan Kauman 836 anggota, KDMT Talun Kecamatan Ngebel: 567 anggota, KDMP Bareng Kecmatan Pudak 545 anggota, KDMP Pudak Wetan Kecamatan Pudak 530 anggota dan KDMP Patik Kecamatan Pulung 512 anggota.
Sementara jumlah koperasi lebih kurang 599 dan 435 koperasi mampu menggelar RAT Unit Koperasi. “Pada tahun 2025 bertambah 307 KDMP yang nantinya bergerak dibidang riil serta simpan pinjam, dekat dengan kebutuhan ekonomi masyarakat dan menjadi penggerak ekonomi lokal,” jelas Sri Rohanni.
Saat awal pembentukan KDMP, Sri Rohanni mengatakan kalau Pemkab Ponorogo mendapat apresiasi sebagai salah satu yang tercepat nomor 2 pembentukan KDMP se-Jatim. “Tentunya pembentukan itu secara legalitas,” ungkapnya.
Adapun legalitas pembentukan koperasi yang baru berupa NIK yang merupakan identitas kelembagaan koperasi dibawah kemenkop. NIB (identitas usaha yang membuka pintu akses perijinan usaha melalui system OSS) untuk pengembangan bisnis yang sah, perlindungan hukum dan kemudahaan bertransaksi.
![]() |
| Perwakilan anggota BPD se Kabupaten Ponorogo ikut sarasehan di DPRD |
Juga IUSP (ijin usaha simpan pinjam) berbasis risiko atau OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) terutama untuk memastikan legalitas operasional dan keamanan kegiatan simpan pinjam yang dijalankannya. Terakhir, SKKNI (Standar kompetensi kerja nasional Indonesia).
Sri Rohanni mengatakan, masyarakat harus memahami makna koperasi yaitu sebagai sarana ekonomi desa/kelurahan, penghubung rantai ekonomi, menjadi jembatan produksi, distribusi dan konsumsi, mendorong koperasi menjadi professional, adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan dan berdampak ekonomi)
“Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat secara siknifikan, nyata dan besar.” jelasnya.
Bukan berarti koperasi tidak ada tantangan. Menurut Sri Rohanni, kapasitas pengurus belum merata dan tatakelola masih bersifat konvensional menjadi tantangan tersendiri. Juga administrasi dan pencatatan belum terintegrasi serta pemasaran masih tradisional. Skala usaha terbatas dan belum optimal memanfaatkan skema pembiayaan. Peran anggota belum maksimal sebagai pemilik dan pengguna layanan koperasi. (yani)

