[] NEWS

Pansus DPRD Rekomendasikan Ketidakwajaran Pembangunan MRMP dan 84 Paket Pekerjaan Konstruksi


Ketua DPRD Ponorogo menyerahkan rekomendasi dari pansus untuk Plt Bupati

PONOROGOPOS- Pelaksanaan perijinan dan pelaksanaan pembangunan Monumen Reyog dan Monumen Peradapan (MRMP) di Sampung Ponorogo tahun jamak pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) tidak sesuai volume dan ketidakwajaran harga sebesar 2.560.456.172,36. 

Juga ada indikasi tidak wajar pada pengerjaan beton dan struktur yang mengakibatkan pembangunan MRMP tidak didukung analisis dan indikator kinerja yang memadai. 

“Telah terjadi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume besi dan ketidakwajaran harga patung sebesar 2.560.456.172,36. Terlebih lagi saldo modal belanja gedung dan bangunan pada laporan realisasi anggaran 2.560.456.172,36 dan saldo kontruksi pada pengerjaan neraca per 31 Desember tahun 2025 sebesar 76.618.92.000 tidak dapat diyakini kewajarannya,” kata Anik Suharto membacakan hasil rekomendasi Pansus DPRD Ponorogo saat Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Ponorogo tahun 2025, Selasa (25/6/2026)

Tak hanya itu, pengerjaan dan pemaketan jalan tidak tertib serta kurang volume ketidaksesuaian spekisasi teknis atas 84 paket pekerjaan kontruksi dari belanja modal jalan irigasi jaringan pada Bidang Binamarga Dinas PUPKP sebesar 3.172.435.614,67 sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya prinsip efisiensi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa. 

“Target pengurangan jalan rusak dan konektifitas antar jalan di Ponorogo lambat tercapai akibat  kelebihan pembayaran atas 84 paket pengerjaan jalan serta irigasi,” jelas Anik.

Situasi rapat paripurna DPRD Ponorogo

Berdasarkan temuan tersebut Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mendorong bupati Ponorogo agar membentuk tim teknis dan monitoring terpadu terkait pembangunan MRMP yang terdiri dari sekretaris daerah, disbudparpora dinas PUPKP, BPKAAD, Baperinda dan LH dengan tanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk menyusun perencanaan. 

“Disbudparpora dan DPUPR disuruh memproses kelebihan bayar dan uangnya dimasukkan ke kas Negara,” jelasnya.

Dwi Agus Prayitno menjelaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Masuk dalam aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Dalam konteks tersebut membahasan atas laporan hasil Pemeriksaan Keuangan  BPK RI merupakan bagian yang sangat penting dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah daerah benar-benar digunakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Rekomendasi ini merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara serius, obyektif dan bertanggungjawab dan memperhatikan rekomendasi, temuan, catatan yang disampaikan oleh BPK RI. DPRD memandang setiap temuan harus menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk segera ditindaklanjuti. 

Bukan semata-mata cuma pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai langkah nyata dalam memperbaiki tata kelola pemerintah dan pengelolaan keuangan daerah.

Melalui rekomendasi ini DPRD Kabupaten Ponorogo menegaskan perlunya komitmen seluruh perangkat daerah dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.Memperkuat sistem pengendalian internal serta melakukan langkah-langkah perbaikan terukur dan berkelanjutan atas setiap kelemahan yang ditemukan pada saat pengelolaan anggaran keuangan.

“Tindak lanjut ini tepat dan tuntas terhadap rekomendasi BPK RI dan merupakan indikator penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih professional dan berintegritas,” jelas Dwi Agus Prayitno. (yani).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar