Ketua DPRD dan Plt Bupati Serahkan Remisi ke Warga Binaan
![]() |
| Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno serahkan remisi ke warga binaan di Rutan |
PONOROGOPOS- Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar seremoni bagi warga binaan. Hari kemerdekaan menjadi momentum yang dinanti, terutama bagi mereka yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Suasana berbeda terasa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Senin (17/8/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno bersama Plt Bupati Hj. Lisdyarita mengatakan, total 149 penghuni rutan yang telah berstatus terpidana, sebanyak 115 orang memperoleh remisi umum. Mereka terdiri atas 110 terpidana laki-laki dan lima terpidana perempuan.
“Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik sekaligus mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana,” jelas Dwi Agus Prayitno.
Bagi sebagian warga binaan, remisi tentu bukan sekadar berkurangnya masa hukuman dalam hitungan kalender. Ada harapan yang ikut dipangkas jaraknya: hari ketika mereka kembali menghirup udara kebebasan dan berkumpul bersama keluarga.
Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita mengatakan, pembinaan di dalam rutan harus mampu memberikan bekal bagi warga binaan ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat. Kesempatan memperoleh pendidikan maupun pelatihan keterampilan menjadi bagian penting dari proses tersebut.
“Warga binaan berhak hidup normal setelah menebus kesalahannya dengan menjalani masa pidana,” terang Lisdyarita.
Bunda Lis, sapaan akrabnya, juga berpesan agar kesempatan selama menjalani masa pidana tidak disia-siakan. Kesalahan yang pernah dilakukan hendaknya menjadi pengalaman sekaligus pelajaran untuk menata kehidupan yang lebih baik
Gunakan kesempatan memulai kehidupan yang lebih baik ketika kembali berada di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.
Pesan tersebut seolah menjadi pengingat bahwa pintu kehidupan tidak berhenti ketika seseorang masuk ke dalam rutan. Justru di tempat inilah proses memperbaiki diri diharapkan berlangsung.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Muhammad Agung Nugroho menegaskan, remisi tidak boleh dimaknai sebatas pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bagian dari proses evaluasi diri sekaligus motivasi agar warga binaan terus mempertahankan perilaku baik.
“Menyiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan mengikuti pembinaan dan meningkatkan keterampilan,” ungkap Agung. (adv/yani)
