[] NEWS

Fraksi Partai Golkar Pertanyakan Belum Adanya Kajian Kelayakan Pembentukan 5 Desa Baru

Ayatullah Ali Syaria'ti saat menyampaikan pandangan umum fraksinya

PONOROGOPOS- Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Ponorogo dengan juru bicaranya Ayatullah Ali Syaria’ti menyatakan, pemerintah daerah perlu memastikan kajian kelayakan yang menjadi dasar pembentukan 5 desa baru dan memperhitungkan kemampuan fiskal, potensi ekonomi lokal, kondisi sosial budaya serta kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam jangka panjang. 

“Raperda ini hanya menyebutkan bahwa desa persiapan telah dinyatakan layak tanpa memuat indikator penilaian secara komprehensif,” kata Ayatullah saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah yang berlangsung Rabu (17/6/2026)

Pembentukan kelima desa tersebut masing-masing Desa Sambiganen Kecamatan Ngrayun, Pembentukan Desa Galih Kecamatan Ngrayun, Pembentukan Desa Ngandel Kecamatan Ngrayun, Pembentukan Desa Pucak Mulyo Kecamatan Ngrayun dan Pembentukan Desa Argo Mulya Kecamatan Slahung.

Lebih lanjut diuraikan Ayatullah, rupanya dalam raperda belum ada proyeksi kemampuan keuangan desa baru.  Pemerintah daerah perlu menyusun ropmap pembinaan dan pendampingan terhadap desa-desa baru terutama dalam aspek tatakelola keuangan desa, perencanaan pembangunan, penguatan kelembagaan BPD dan peningkatan kapasitas aparatur desa. 

“Rupanya potensi PADes, kemampuan pengelolaan dana desa maupun keberlanjutan pembiayaan operasional pemerintah desa baru belum juga dijelaskan secara rinci, “ ungkapnya.

Mekanisme pembagian asset juga masih terlalu umum. Menurut Ayatullah, pembentukan desa baru harus diikuti dengan kejelasan penataan aset, sumber pendapatan desa, sarana dan prasarana pemerintahan serta sumber daya manusia aparatur desa agar tidak menimbulkan sengketa administratif maupun konflik sosial di kemudian hari. 

Pandangan umum usai dibacakan langsung diserahkan ke ketua DPRD Ponorogo

“Hanya disebutkan melalui musyawarah dan berita acara serahterima tanpa skema penyelesaian. Bagaimana apabila terjadi sengketa asset dan administrative,” jelasnya.

Rupanya belum ada juga analisis dampak terhadap desa induk.  Fraksi Partai Golkar menilai bahwa penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dalam kelima raperda masih bersifat sangat normatif dan belum memberikan uraian yang memadai mengenai hasil evaluasi desa persiapan, indikator keberhasilan maupun proyeksi manfaat yang akan diperoleh masyarakat. 

“Perlu dipastikan bahwa pemekaran desa tidak mengurangi pelayanan, pendapatan dan pembangunan desa induk,” ungkap Ayatullah.

Tak hanya itu. Target kenerja pemerintahan desa baru belum diatur. Pemerintah daerah perlu memberikan jaminan bahwa pemekaran desa tidak akan mengurangi  kualitas pelayanan publik mupun menghambat pembangunan pada desa induk setelah proses pemekaran dilaksanakan. “Tidak ada indikator evaluasi setelah penetapan desa defintif. Mohon dijelaskan pertanyaan kami dan dijawab pada rapat paripurna berikutnya,” pintanya. (yani)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar