Pembentukan 5 Desa Baru, Fraksi Pertanyaan Penyediaan Fiskal di Tengah Efisiensi Anggaran
![]() |
| Sekda Ponorogo dan pimpinan DPRD Ponorogo saat mengikuti sidang |
PONOROGOPOS- Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Ponorogo sepakat dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan 5 desa baru di Kabupaten Ponorogo. Namun ada beberapa fraksi yang melontarkan pertanyaan tajam kepada Pemerintah Daerah terutama untuk fiskal kelima desa tersebut ditengah pengetatan seluruh anggaran terutama di desa-desa.
Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah tentang yang berlangsung Rabu (17/6/2026)
Pembentukan kelima desa tersebut masing-masing Desa Sambiganen Kecamatan Ngrayun, Pembentukan Desa Galih Kecamatan Ngrayun, Pembentukan Desa Ngandel Kecamatan Ngrayun, Pembentukan Desa Pucak Mulyo Kecamatan Ngrayun dan Pembentukan Desa Argo Mulya Kecamatan Slahung.
![]() |
| Christina Hery Purnawaty |
Cristine Hery Purnawaty juru bicara dari Fraksi Pembangunan Keadilan Sejahtera (FPKS) mengatakan, setelah mencermati pidato bupati FPKS memandang bahwa pembentukan desa baru merupakan upaya mendirikan pelayanan publik yang lebih dekat dan merata kepada masyarakat. Pemerkaran desa juga menjadi instrumern positif untuk memperkuat tata kelola masyarakat desa mempercepat pembangunan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
“FPKS mengapresiasi pemerintah kabupaten Ponorogo yang telah melaksanakan tahapan pelaksanaan pembentukan desa dan peraturan perundang-undangan. FPKS mengharap tahapan tersebut telah memenuhi aspek admininistratif, teknis dan kewilayahan,” jelas Christine.
FPKS mencermati bahwa 5 desa yang akan ditetapkan menjadi desa definitif pada prinsipnya telah memenuhi persyarakatan pembentukan desa dan memiliki potensi untuk berkembang menjadi desa yang mandiri dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Sismoyo Rudi HantartoSedangkan Sasmoyo Rudi Hantarno juru bicara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepakat dan menerima usulan raperda pembentukan desa baru. “Semoga semuanya pendapatkan pertolongan dari Allah SWT,” sambutnya singkat.
![]() |
| Ayatullah Ali Syari'ati |
Fraksi Golkar (FG) dengan juru bicaranya Ayatullah Ali Syaria’ti mempertanyakan belum dijelasnya hasil kajian kelayanan secara rinci. Fraksi Golkar berpendapat bahwa pemerintah derah perlu memastikan kajian kelayakan yang menjadi dasar pembentukan 5 desa baru dan menyediaan fiscal, potensi ekonomi lokal, kondisi sosial budaya serta penyelenggaraan pemerintah desa dalam jangka panjang.
“Raperda ini hanya menyebutkan bahwa desa ini dinyatakan layak tanpa memuat indikator penilaikan secara komprehensif. Mohon tanggapannya.Belum ada proyeksi kemampuan untuk desa. Jadi pemerintah perlu menyusun rodmap desa baru,” ungkapnya.
![]() |
| Siswandi |
Senada dengan Fraksi Golkar. Fraksi PDIPM dengan juru bicaranya Siswandi juga mempertanyakan kemampauan fiscal untuk desa-desa baru nantinya ditengah efisiensi anggaran.
![]() |
| Alvis Wibisono |
Sementara itu Fraksi Demokat lewat Elfis Wibisono mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyampaikan 5 rancangan peraturan daerah kabupaten Ponorogo. Langkah ini sebagai komitmen serius dan menyerap aspirasi masyarakat yang berdomisili di 5 desa pemekaran. Pemekaran desa harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena pementukan desa adalah upaya untuk mengefektifkan pelayanan masyarakat desa, mempercepat pembangunan desa, meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. “Mendorong kepada pemkab untuk memberikan pendampingan dan pelatihan perangkat desa agar bisa menjalankan opetensi yang efektif dan peningkatan pendapatan asli desa,” himbaunya.
![]() |
| Agus Subiantoro |
Dari Fraksi Nasdem dengan Agus Subiantoro pada prinsipnya penyambut baik dan memberikan apresiasi atas raperda pembentukan desa baru sebagai upaya pendekatan kepada masyakat, mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatan efektifitas penyelenggaraan pemerintah desa serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Pembentukan lima desa diharapkan mampu meningkatkan pelayanan masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktuf, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel. Maka perlu ada kajian komprehensif biar suatu saat nanti tidak menimbulkan masalah,” harap Agus.
![]() |
| Reyfal Bsyu Sfji |
Fraksi Gerindra Reyfal Bayu Adji Prambodho menjelaskan, pemekaran desa merupakan anstumen strategis untuk memperkuat pelayanan publik mempercepat pemerataan pembangunan meningkatkan efektifitas kelola pemerintahan desa serta mendorong kemandirian masyarakat di akar rumput. Kebijakan pemekaran desa harus selaras dengan pembangunan dari desa sebagai pondasi pembangunan nasional pemerintah pusat saat ini.
Berdasarkan pandangan tersebut, Fraksi Gerindra mengajukan pertanyaan.Bila setelah ditetapkannya 5 desa sebagai desa baru sejauh mana persiapan pemerintah desa, sarana prasarana pelayanan publik dan dukungan adminsitrasi agar pmerintah desa baru dapat berjalan efektif.
![]() |
| Dwi Agus Prayitno |
Sementara itu Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno berterimakasih kepada fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya, tanggapan, saran yang kontruktif dalam pembentukan raperda.
“Pandangan umum fraksi merupakan bagian dari mekanisme pembetunkan raperda yang memberikn kesempatan kepada masing-mnasing fraksi untuk menyampaikan pendapat, saran, masukan, pertanyaan dan tanggapan materi yang disampaikan bupati. (yani)








