Realisasi Laba Penyertaan Modal ke BUMD Memprihatinkan
![]() |
| Dwi Agus Prayitno Ketua DPRD Ponorogo |
PONOROGOPOS- Pos pendapatan bagian laba yang dibagikan ke pemerintah atas penyertaan modal kepada BUMD tahun 2025 realisasinya hanya 52,55 persen. “Ini sebuah hal yang memprihatinkan kendati ada kenaikan dibanding tahun 2024,” kata Plt Bupati Ponorogo Hj.Lisdyarita
Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang disampaikan oleh Yuliana dalam rapat Paripurna dengan agenda jawaban Bupati Ponorogo atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025, Senin (06/7/2026).
![]() |
| Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita |
Untuk itu BUMD kurang maksimal dan harus ada evaluasi agar ke depan BUMD mampu memberi kontribusi secara maksimal kepada pemerintah daerah. “Tahun 2025 tidak mencapai target yang dibebankan sebesar 2,4 miliar dan terealisasi hanya 1,2 miliar atau 52,55 persen karena adanya koreksi dari BPK RI,” jelas Lisdyarita.
Untuk pertanyaan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) yang sampaikan Mujiatin, Lisdyarita mengatakan, mengenai realisasi pendapatan masih menunjukkan penurunan prosentase, perlu langkah kongkrit untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari berbagai sektor potensial seperti pajak, retribusi parkir, iklan reklame, pariwisata dan pelayanan umum lainnya.
“Pemerintah daerah telah melakukan upaya yang saat ini sedang berjalan antara lain telah dilakukan upaya ektensifikasi pajak daerah berupa pendataan obyek pajak baru dan intensifikasi pajak daerah, penumbuhan pajak daerah dengan tim pajak yang bekerjasama dengan BPS,” jelasnya.
Ditambahkan, melakukan intensifikasi pajak daerah melalui himbauan dan pemeriksaan pajak daerah, melakukan monitoring dan evaluasi monev serta penagihan PBB2 kepada masyarakat oleh petugas pemungut pajak desa/kelurahan secaara langsung. Mengoptimalisasi pajak daerah dengan membentuk tim optimalisasi pajak daerah dengan melibatkan unsur aparat hukum. Pendataan titik-titik pajak baik retribusi tepi jalan umum maupun tempat parkir khusus.
Mengenai pertanyaan Fraksi PDI (FPDI) Mapan terhadap asset pemkab yang dikelola pihak ketiga, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyebut tanah bengkok di 26 kelurahan, gedung bank Jatim yang digunakan untuk kas daerah, lahan untuk pengadaan ATM, eks kantor pembantu bupati di Sumoroto dan lainnya.
Menyikapi hasil temuan BPK RI agar tidak terulang lagi seperti pertanyaan Fraksi Gerindra yang sampaikan Eka, Inspektorat segera melakukan koordinasi dengan kepala RKPD untuk melengkapi dokumen administrasi pertanggungjawaban dengan disertai tindaklanjut sesuai permintaan BPK RI Jawa Timur. Pemerintah daerah akan melakukan penarikan kerugian atau kelebihan bayar kepada RKPD atas rekomendasi BPK RI tersebut.
“Insipektorat akan melaporkan progres atau tindaklanjut ke BPK RI untuk dilakukan verifikasi penyelesaian persemester,” ungkap Lisdyarita. Sedangkan untuk silpa yang cukup besar seperti yang disampaikan Fraksi Partai Golkar (FPG) yang disampaikan oleh Ayatullah Ali Saria’ti, hal itu disebabkan realisasi belanja tidak tercapai dan realisasi belanja yang telat.
Sementara itu Dwi Agus Prayitno Ketua DPRD Ponorogo mengatakan, penyampaikan jawaban pemerintah daerah merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda yag dilaksanakan sesuai dengan mekanisme persidangan di DPRD.
Jawaban tersebut merupakan pertanggungjawaban pemerintah dan merupakan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi, pertanyaan fraksi, usul fraksi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada rapat paripurna sebelumnya.(yani)

